TVRINews, Jambi
Aksi penyelundupan benih lobster tujuan Negara Singapura kembali digagalkan petugas Polres Tanjung Jabung Barat.
Penyeludupan ini berhasil digagalkan petugas, setelah mendapatkan informasi akan adanya pengiriman lobster di Perairan Kuala Tungkal. 6 orang pelaku berhasil diamankan pada kasus perkara ini mereka diantaranya berinisial 'AS' dan 'D' Warga asal Lampung, 'W' Warga asal Bengkulu, 'A' Warga asal Tanah Merah Inhil, 'J' Warga asal Sumsel, dan 'TS' Warga asal Sumedang Jawa Barat.
Baca juga: Lahan Mineral di Kabupaten Muaro Jambi Terbakar
“Dalam penyelundupan baby lobster ini sebanyak 50.000 baby lobster jenis mutiara dan pasir senilai Rp7,5 Miliar berhasil diamankan petugas. Pelaku mengambil benih lobster dari Padang Guci Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu untuk dibawa ke Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat dan diselundupkan di Perairan Kepri untuk dibawa ke Singapura.” Jelas Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, Kamis, 10 Agustus 2023.
Atas perbuatannya ke 6 pelaku dijerat dengan Pasal 27 Angka 26 UU No 6 Tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 Milyar dan Pasal 88 Junto Pasal 16 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 Tahun penjara serta denda paling banyak Rp1,5 Milyar.










