TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai saat menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu, 28 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik turut mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa maupun proyek di Kabupaten Klaten.
“Dalam penggeledahan di Dinas PUPR Kabupaten Klaten, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai. Saat ini uang tersebut masih dalam proses penghitungan sehingga nominalnya belum dapat kami sampaikan,” ujar Budi dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pendalaman dugaan pemberian uang oleh pihak swasta kepada Bupati Klaten nonaktif. Penyidik menelusuri kemungkinan keterkaitan pemberian tersebut dengan proyek-proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Penyidik masih mendalami dugaan pemberian dari pihak swasta kepada Bupati. Salah satu fokusnya adalah menelusuri keterkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Kabupaten Klaten,” katanya.
Budi menambahkan, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
“Penyidik juga menemukan dan mengamankan beberapa dokumen terkait pengadaan barang dan jasa serta barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasus yang menjerat Hamenang berawal dari dugaan suap untuk mengubah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan, pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026 menemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
Temuan tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sekitar Rp1,02 miliar.
Dalam perkembangannya, Hamenang diduga berupaya menghapus temuan tersebut dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK melalui komunikasi dengan pihak BPK Perwakilan Jawa Tengah.
Menurut Taufik, dalam pertemuan pada Mei 2026, terjadi pembahasan mengenai permintaan uang untuk menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium tersebut.
“ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, ‘tolong support kami Rp600 juta’. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 16 Oktober 2026.
Taufik menjelaskan, dalam pertemuan tersebut juga disampaikan kode “AMIDIS” yang kemudian diduga digunakan dalam komunikasi untuk menindaklanjuti permintaan uang.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative.
KPK menduga Hamenang bersama pihak terkait terlibat dalam rangkaian komunikasi dan kesepakatan mengenai pemberian uang untuk menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten.
Taufik menyebut, setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Taufik.
Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
KPK masih mendalami aliran uang, dokumen pengadaan, serta kemungkinan keterkaitan proyek-proyek di Kabupaten Klaten dengan perkara tersebut. Hasil penggeledahan di kantor Dinas PUPR diharapkan dapat membantu penyidik memperkuat pembuktian dan mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.










