TVRINews, Jakarta
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial K dari Pemerintah Kota Bekasi dan MAS dari PT SP Kota Bekasi. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara serta memperkuat pembuktian. Keterangan yang diperoleh akan dikaji dan disesuaikan dengan alat bukti lainnya dalam proses penyidikan,” ujar Anang Supriatna, dalam keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Anang menegaskan, penanganan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengedepankan profesionalitas dan objektivitas dalam mengungkap perkara ini, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi diharapkan dapat membantu penyidik melengkapi berkas perkara dan memperkuat proses pembuktian dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung terus melakukan langkah-langkah penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.










