TVRINews, Timika
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 telah mencokok seorang pria berinisial AK (37), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penembakan karyawan PT Freeport Indonesia, Simson Mulia, di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam operasi tersebut, tiga orang lainnya turut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan jika AK ditangkap di kawasan Jalan Gorong-Gorong, Kabupaten Mimika, pada Minggu, 25 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIT.
Di mana, kasus ini berawal dari adanya penembakan terhadap Simson Mulia pada 11 Maret 2026 di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Korban mengalami luka tembak di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia.
“Penangkapan AK merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus tersebut. Sebelumnya, polisi telah menangkap pria berinisial YM (24) di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 6 Juni 2026,” kata dia dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurut Yusuf, AK diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterlibatan AK dan kemungkinan kaitannya dengan tindak pidana lainnya.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang berinisial OW., MM., dan OM. Sejumlah barang bukti juga disita, yakni satu unit telepon genggam, satu buah besi pemukul M16, satu bilah pisau, serta sejumlah barang pribadi lainnya.

“Keempat orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yusuf.
AK disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan primair, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 306 KUHP sebagai dakwaan subsidair serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP sebagai dakwaan lebih subsidair, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penanganan perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa harus dilakukan secara profesional dengan mengacu pada fakta dan alat bukti.
“Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa harus ditangani secara serius melalui proses hukum yang profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti. Kami mendukung pendalaman perkara ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faizal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Ardiansyah Daulay menambahkan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penembakan tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta menyampaikan informasi terkait tindak pidana melalui saluran resmi kepolisian.










