TVRINews, Jayapura
Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua telah mengamankan sebanyak 10 orang yang merupakan warga negara Papua Nugini dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) 2026 di Kampung Vietnam, Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, pada Sabtu, 24 Oktober 2026 hari ini.
Pada operasi tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian mengatakan pihaknya menyita ganja seberat 10 kilogram, dua unit senapan angin, satu pucuk airsoft gun, senjata tajam, minuman beralkohol merek Singaraja, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Tim gabungan juga mengamankan 10 orang, di antaranya enam orang berkebangsaan Papua Nugini,” kata Alfian dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 24 Oktober 2026.
Operasi dimulai pukul 05.00 WIT dengan melibatkan Kepala BNN Papua Brigjen Pol Anang Triwidiandoko serta personel Brimob Polda Papua, Sabhara, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), dan Polresta Jayapura.
Saat memasuki kawasan Kampung Vietnam, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang dicurigai. Dalam proses tersebut, salah seorang terduga pelaku sempat melarikan diri ke laut sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan.
Alfian mengatakan, seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kini berada di Polda Papua untuk menjalani proses lebih lanjut.
Selain pengungkapan dalam operasi tersebut, tim gabungan sebelumnya juga mengamankan 20 kilogram ganja dari penggerebekan di dua lokasi berbeda.
Dengan demikian, kata dia terdapat pengamanan ganja seberat 30 kilogram dari rangkaian penindakan yang disebutkan tersebut. Namun, kedua temuan itu berasal dari kegiatan berbeda.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Markas Polda Papua di Jayapura untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.










