TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri sampai saat ini, masih terus mendalami dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam investasi tambang yang dilaporkan oleh warga negara Malaysia. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Di mana, perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 13 Oktober 2026.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 19 saksi untuk mengumpulkan informasi dan mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Johnny menyampaikan, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti guna mengungkap perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta yang ditemukan.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.
Polri memastikan penanganan perkara terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Penyidik akan mengembangkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan untuk menentukan tindak lanjut dalam proses penyidikan.
Peningkatan status perkara ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana secara profesional dengan tetap mengedepankan fakta hukum dan alat bukti.










