TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri menyidik dugaan pelanggaran dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim kandungan gizi pada kemasan. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sejumlah produk menunjukkan adanya ketidaksesuaian kandungan vitamin, termasuk produk yang diduga tidak mengandung vitamin sebagaimana mestinya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto mengatakan, perusahaan yang sedang disidik diketahui memproduksi lima merek beras fortifikasi. Pada periode April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran tersebut karena berpotensi merugikan konsumen yang membeli produk berdasarkan informasi kualitas dan kandungan gizi pada kemasan.
Deputi III Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratorium menemukan kandungan gizi sejumlah produk tidak sesuai dengan klaim yang disampaikan kepada masyarakat.
“Setelah pemeriksaan lab ternyata kandungan gizinya semua tidak benar,” ujar Andriko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, terdapat produk yang tidak menggunakan vitamin sama sekali, sementara produk lainnya memiliki kandungan vitamin yang jauh di bawah yang diharapkan.
Selain kandungan gizi, pemeriksaan juga menemukan dugaan penggunaan beras medium pada produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi premium. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena terdapat perbedaan kualitas bahan baku yang digunakan dengan klaim produk yang dipasarkan kepada konsumen.
Atas temuan tersebut, Bapanas telah mengambil langkah administratif berupa penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, dan pencabutan izin edar terhadap merek-merek beras fortifikasi yang menjadi objek pengawasan.
Sementara itu, Bareskrim Polri menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Suhasto mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan melengkapi alat bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait. Pada saat konferensi pers berlangsung, penetapan tersangka belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan.
Polri menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dugaan praktik produksi dan perdagangan pangan yang dapat merugikan konsumen.










