TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menemukan uang tunai senilai Rp9 miliar dalam penggeledahan yang berkaitan dengan pengungkapan dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, selain uang tunai, petugas juga menemukan sejumlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat berharga. Penyidik masih menelusuri asal-usul serta keterkaitan barang-barang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
"Dalam penggeledahan di lokasi, di beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai yaitu 9 miliar ya, sejumlah BPKB dan surat berharga, asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditelusuri," kata Dadang dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 7 Oktober 2026, ketika Polda Metro Jaya menerima informasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengenai temuan 20 koli berisi obat jenis tramadol di Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk menelusuri proses penerimaan barang, dokumen administrasi, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman obat tersebut.
Hasil pengembangan penyelidikan pada 15 Oktober 2026 mengarah pada dua lokasi mencurigakan di Kabupaten Sukoharjo. Kedua lokasi tersebut berada di Kecamatan Kartasura yang diduga menjadi tempat produksi tramadol dan Kecamatan Gatak yang diduga digunakan untuk memproduksi trihexyphenidyl.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang, terdiri atas 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak.
Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengoordinasikan kegiatan produksi, mengoperasikan mesin, mengemas hasil produksi, hingga memasarkannya. Polisi juga masih mencari dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan produksi tersebut.
Selain uang tunai, BPKB, dan surat berharga, petugas menyita jutaan butir obat, bahan baku, serbuk siap cetak, mesin produksi, peralatan pengemasan, serta kendaraan.
Hasil pemeriksaan awal Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah menunjukkan bahwa sampel tablet yang diperiksa mengandung tramadol dan trihexyphenidyl.
Dadang mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara dengan menelusuri asal bahan baku, pihak yang mengendalikan kegiatan produksi, jalur distribusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kami akan menyampaikan pengembangan kasus ini lebih lanjut kepada publik tentu melalui rekan-rekan media, di mana tentu prinsip-prinsip asas praduga tidak bersalah tetap kami akan pegang,"tambahnya.
Polda Metro Jaya menegaskan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan produksi dan peredaran obat keras ilegal tersebut.










