TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung menetapkan AL, Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing selama periode 2008–2025. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penyidik menduga AL terlibat dalam manipulasi transaksi penjualan produk pulp atau bubur kertas, baik untuk pasar ekspor maupun domestik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, serta meminta keterangan sejumlah ahli.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 (satu) orang Tersangka terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL,” kata Anang Supriatna dalam kegerangan yang diterima tvrinews melalui rilis Kejagung, Jumat, 16 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL diketahui melakukan penjualan produk pulp untuk pasar ekspor kepada perusahaan afiliasi, yakni DP MMI Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR.
Dalam transaksi tersebut, AL diduga melakukan praktik under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi kode Harmonized System (HS Code) produk.
Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp diduga diubah menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Selain itu, penyidik menduga AL menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB), Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen tersebut seharusnya digunakan untuk memeriksa kewajaran transaksi perusahaan, termasuk harga jual produk kepada pihak terafiliasi.
Penyidik juga menduga AL memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak melakukan pengawasan serta tidak menjalankan penelaahan kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai program audit yang telah disusun.
Akibatnya, pemeriksa pajak diduga tidak melakukan perbandingan harga berdasarkan dokumen TP Doc dan SPT Pajak PT TPL maupun memeriksa kewajaran harga yang dilaporkan.
Kejaksaan Agung menyebut rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan AL bersama pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mencatat adanya penyelamatan keuangan negara berupa penyetoran Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM Pidsus.
AL Ditangkap di Medan dan Ditahan 20 Hari
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AL disebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Tim penyidik kemudian menangkap AL di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.
Setelah ditangkap, AL ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Atas perkara tersebut, AL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, AL disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Agung menyatakan penanganan perkara tersebut masih berlanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AL akan dibuktikan melalui proses peradilan.










