TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dugaan penyimpangan tersebut disinyalir berlangsung selama beberapa tahun. KPK kini mendalami proses pengadaan barang dan jasa yang diduga menjadi celah penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dugaan praktik tersebut diperkirakan terjadi sejak 2022 atau 2023 hingga 2026. Namun, penyidik masih menelusuri secara pasti periode terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.
“Kalau soal lamanya, sudah beberapa tahun ditarik ke belakang, ya kurang lebih sekitar tiga, empat tahun tarik ke belakang,” ujar Setyo dalam keterangannya, dikutip Rabu, 14 Oktober 2026.
Setyo menjelaskan, penyidik juga tengah mengidentifikasi jumlah dana yang diduga diselewengkan serta aliran uang yang kemungkinan dimanfaatkan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi.
“Nah ini yang kemudian berapa jumlah secara keseluruhan, ya kemudian berapa yang ya mungkin digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana. Pada dasarnya, mekanisme tersebut dapat diterapkan dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat. Meski demikian, KPK mendalami dugaan penyalahgunaan mekanisme tersebut oleh pihak-pihak yang terlibat.
Setyo menegaskan bahwa Dana Siap Pakai memang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan mendesak ketika bencana terjadi.
“Jadi kalau misalkan ada bencana, dana siap pakai ini digunakan tentu untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak, ya yang sifatnya darurat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kondisi darurat dapat menjadi alasan dilakukannya penunjukan langsung dalam pengadaan. Namun, pelaksanaan dan penggunaan anggaran tersebut tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Karena itu sifatnya darurat, mendesak, maka kegiatannya dilakukan secara penunjukan langsung,” lanjut Setyo.
Dalam perkara ini, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bima Setiawan, serta Richard Erlangga yang disebut sebagai tenaga ahli.
Salah satu tersangka, Bima Setiawan, diketahui merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Bima disebut bekerja sebagai tenaga ahli di BNPB.
Saat dikonfirmasi mengenai hubungan keluarga tersebut, Setyo membenarkan informasi yang diterimanya. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
KPK masih menelusuri aliran dana, proses pengadaan, serta dugaan keuntungan pribadi yang diperoleh para tersangka. Hingga kini, total dana yang diduga disalahgunakan dan besaran kerugian negara belum diuraikan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan kepada publik.










