TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa, Selasa, 13 Oktober 2026. Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penindakan tersebut. Selain pejabat BNPB, tim penyidik turut mengamankan sejumlah pihak dari unsur swasta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Benar bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang,” kata Budi dalam keterangan rilis yang diterima tvrinews.com, Selasa, 13 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan terdiri atas Sekretaris Utama BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak lainnya, termasuk dari kalangan swasta.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Berdasarkan penghitungan awal, uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi.
KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di BNPB. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.
Budi menambahkan, seluruh pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka setelah penangkapan.
Sementara itu, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan penyidik untuk mendukung penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton , Selasa, 13 Oktober 2026.
Berton menegaskan, BNPB akan memberikan dukungan berupa data dan akses informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Ia juga memastikan lembaganya tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.










