TVRINews, Tanjung Selor
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP).
Kedua tersangka, yakni TKSD (65), selaku Direktur Utama PT SSP, dan BF (58), selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk, ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polresta Bulungan.
Penahanan dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara pada Rabu, 7 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP sejak 2017 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara Andi Sugandi D. dalam siaran pers yang diterima Kamis, 8 Oktober 2026, menyampaikan penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Nomor: Print-180/O.5/Fd.2/04/2026 tanggal 7 April 2026 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara Nomor: Print-314/O.5/Fd.2/06/2026 tanggal 5 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, terdapat tiga fasilitas kredit yang diberikan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk kepada PT SSP pada 2017. Ketiga fasilitas itu meliputi kredit di KSU dengan PT SSP selaku mitra avalis, kredit di PT SSP, serta kredit di PMKS.
“Fasilitas Kredit di KSU (PT. SSP selaku Mitra Avalis) sebesar Rp. 169.573.435.000,-. Fasilitas Kredit di PT. SSP sebesar Rp. 407.352.669.000,-,” tulisnya.
Selain itu, terdapat fasilitas kredit di PMKS sebesar Rp182.500.000.000.
“Bahwa Total Fasiliatas Kredit yang diberikan kepada PT. Sebaung Sawit Plantation sebesar Rp. 759.426.104.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Milyar Empat Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Empat Ribu Rupiah) sebagaimana estimasi penghitungan penyidik dan sedang dalam proses audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Kalimantan Utara,” lanjutnya.
Dugaan Rekayasa Pengajuan Kredit
Dalam perkara ini, penyidik menduga TKSD selaku Direktur Utama PT SSP merekayasa pengajuan tiga fasilitas kredit kepada PT BRI Agroniaga. Pengajuan tersebut diduga tidak berpedoman pada ketentuan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 jo UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta sejumlah peraturan internal PT BRI Agroniaga.
Penyidik juga menduga BF selaku Head Group PT BRI Agroniaga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian. Dugaan tersebut berkaitan dengan tidak dilakukannya analisis sebagaimana tertuang dalam Dokumen Memorandum Analisa Risiko (MAR) dan Dokumen Memorandum Analisa Kredit (MAK).
Fasilitas kredit tersebut kemudian diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana disebut disalurkan kembali melalui beberapa perusahaan afiliasi dan bilyet giro.
Kondisi tersebut diduga mengakibatkan kredit macet dan kerugian keuangan negara cq PT BRI Agroniaga, Tbk.
PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk diketahui berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia, Tbk sejak 1 November 2021.
Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan.
Kedua tersangka adalah:
- TKSD (65 tahun) selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations.
- BF (58 tahun) selaku Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.










