TVRINews, Jakarta
Mahkamah Konstitusi mengungkap temuan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ujar MK dalam putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 seperti dilihat detikcom, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ketentuan mengenai pendidikan tersebut merupakan salah satu persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan calon memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Sementara dalam proses pendaftaran, peserta juga diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan berupa ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen lain yang telah dilegalisasi.
MK kemudian menjelaskan dokumen yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran pada 2019. Dokumen tersebut antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grade.
Menurut Mahkamah, dokumen-dokumen itu tidak membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
"Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan," ungkap MK.
Mahkamah menilai surat keterangan tersebut berkaitan dengan penyetaraan pengetahuan yang dinilai setara dengan SMK. Kondisi itu berbeda dengan bukti kelulusan pendidikan formal SMA atau sederajat.
Meski mengungkap persoalan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran.
Mahkamah beralasan, Gibran saat ini telah berstatus sebagai Wakil Presiden, sehingga permintaan untuk membatalkan pencalonannya tidak dapat dilakukan dalam perkara tersebut.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata MK.
MK juga menyatakan penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
Atas dasar pertimbangan kedudukan hukum pemohon, Mahkamah kemudian tidak menerima permohonan tersebut.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi KPU sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dan menolak eksepsi untuk selainnya.
Sementara pada pokok perkara, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.










