TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menelusuri aset dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dari hasil penelusuran sementara, penyidik telah menyita aset dengan nilai estimasi mencapai Rp425 miliar.
Terbaru, penyidik memasang plang pada sejumlah tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemasangan dilakukan di lima lokasi pada Senin, 5 Oktober 2026.
Kelima lokasi tersebut berada di Perumahan Beverly Lake, Cikuda, Parung Panjang, Kabupaten Bogor; Perumahan Somerset, Tangerang Selatan; Perumahan Cahaya Swarga Parung, Pamegarsari, Kabupaten Bogor; kawasan perumahan di Kemang, Kabupaten Bogor; serta Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor/Bogor Raya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemasangan plang dilakukan untuk mengamankan objek yang berkaitan dengan perkara sekaligus mencegah adanya pengalihan aset.
“Pemasangan plang dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kasus PT DSI berkaitan dengan aktivitas perusahaan peer-to-peer lending. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perkara tersebut menyebabkan kerugian terhadap 14.411 korban dengan nilai sekitar Rp2,4 triliun.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH. Para tersangka diberkas secara splitsing dalam tiga berkas perkara perseorangan dan satu berkas perkara korporasi.
Berkas pertama memuat TA, MY, dan ARL, berkas kedua tersangka AS, sedangkan berkas ketiga tersangka FH.
“Berkas pertama dinyatakan lengkap pada 9 Juni 2026 dan para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Perkara tersebut kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok,” ujar Ade Safri.
Selain proses pembuktian tindak pidana, penyidik juga melakukan asset tracing untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian korban.
“Hingga saat ini, total estimasi aset yang telah disita mencapai sekitar Rp425 miliar. Nilai tersebut terdiri atas sekitar Rp319 miliar dalam berkas TA, MY, dan ARL; Rp30 miliar dalam berkas AS; serta Rp75 miliar dalam berkas FH,” paparnya.
Penyidik masih menelusuri aset lainnya berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi. Dalam perkara tersangka FH, penyidik telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai yang disebut sebagai fee Brand Ambassador senilai Rp5,25 miliar.
Selain itu, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap 58 aset tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
“Selain itu, kami akan melakukan penyitaan terhadap 58 aset tanah yang berada di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta,” tegasnya.
Untuk memastikan hak para korban, penyidik berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses verifikasi data korban dan nilai kerugian. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam penghitungan restitusi.
“Hingga saat ini, sebanyak 5.714 korban telah terverifikasi. Angka tersebut merupakan jumlah korban yang sudah melalui proses verifikasi dan bukan keseluruhan jumlah korban yang disebut dalam perkara, yakni 14.411 orang,” ujarnya.
Penyidik juga berkoordinasi dengan OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta instansi terkait untuk memperkuat penelusuran aset dan mengoptimalkan pemulihan kerugian korban.
Ade Safri menegaskan penanganan perkara PT DSI tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap para tersangka. Penyidik juga memprioritaskan upaya pemulihan aset untuk kepentingan korban.
“Profesional artinya prosedural dan tuntas,” kata Ade Safri.
Menurutnya, proses penyidikan dilakukan bersamaan dengan upaya asset recovery sehingga aset yang berhasil ditemukan dan diamankan dapat dioptimalkan untuk kepentingan restitusi korban.
“Karena itu, pemasangan plang di lima lokasi menjadi salah satu bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Kami masih menelusuri aset lain, menyelesaikan pemberkasan tersangka, serta memverifikasi korban,” imbuhnya.
Meski telah menyita aset sekitar Rp425 miliar, nilai tersebut belum dapat disamakan dengan besaran restitusi yang akan diterima korban. Penghitungan restitusi tetap menunggu proses hukum, verifikasi, pembuktian, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bareskrim Polri memastikan penanganan perkara PT DSI terus berjalan, baik dalam proses pertanggungjawaban pidana maupun penelusuran dan pengamanan aset untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian 14.411 korban.










