TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan sekitar 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadapi sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. Di mana, salah satu tersangka dalam perkara tersebut merupakan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Hal tersebut, diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna yang mengatakan jika tim JPU yang ditunjuk merupakan gabungan sejumlah jaksa, termasuk beberapa anggota Tim 9.
“Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya ada yang berasal dari Tim 9,” kata Anang pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika anggota Tim 9 dipilih karena sebelumnya turut menangani perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut. Dengan demikian, lanjutnya para jaksa tersebut dinilai telah memahami konstruksi perkara.
“Tim 9 ada beberapa orang. Tim kita gabungan. Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK atau jaksa yang pernah berkarya di KPK,” ujarnya.
Diketahui, sidang perdana kasus tersebut telah dijadwalkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026 besok. Selain Febrie Adriansyah, terdapat dua tersangka lain yang akan menjalani persidangan, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Selanjutnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Dalam perkara tersebut, penyidik menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.










