TVRINews, Jakarta
Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, berujung pada pemberian sanksi terhadap 17 aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan terdapat pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.
Mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, mendapat sanksi paling berat. Ia tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga diberhentikan sebagai ASN.
Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ujar Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.
Dari 17 ASN yang telah dijatuhi sanksi, satu orang diberhentikan sebagai ASN. Sementara lima pegawai dikenai hukuman disiplin berat dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Rudi menjelaskan, pemberian sanksi dilakukan setelah tim melakukan investigasi terhadap berbagai temuan di lingkungan Lapas Cibinong.
“Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” katanya.
Bangunan Tidak Tercatat sebagai Aset Negara
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan adalah keberadaan bangunan yang disebut sebagai klaster mewah.
Dari hasil sementara investigasi, bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara. Bangunan juga tidak masuk dalam daftar Barang Milik Negara.
Rudi menyebut pembangunan dilakukan secara swadaya dan statusnya tidak tercatat sebagai aset pemerintah.
“Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” jelasnya.
Tim pemeriksa juga menemukan persoalan terkait lokasi dan perizinan bangunan. Fasilitas tersebut disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan berada di kawasan aliran sungai.
“Tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan,” kata Rudi.
Fasilitas Lain Ikut Didalami
Pemeriksaan tidak berhenti pada bangunan klaster. Inspektorat Jenderal Kemen Imipas turut menelusuri keberadaan sejumlah fasilitas lain, termasuk tempat fitness dan simulator golf yang belum selesai dibangun.
Tim juga memeriksa ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Lokasi tersebut diketahui telah digunakan sebagai tempat latihan.
Namun, pemeriksaan menemukan adanya dua warga binaan di area tersebut. Temuan itu kini masih menjadi bagian dari pendalaman Kemen Imipas.
“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” ungkap Rudi.
Penyalahgunaan Wewenang Jadi Dasar Sanksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Kemen Imipas menyimpulkan terdapat tindakan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai.
Rudi mengatakan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” tegas Rudi.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Untuk kategori berat, hukuman dapat berupa demosi, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjutnya.
Kemen Imipas masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh pelanggaran serta pihak yang terlibat dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.










