TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di sebuah kios kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di mana, seorang pria berinisial RI (26) telah dicokok.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Eka yang mengatakan jika pihaknya telah menyita sebanyak 827 butir obat keras berbagai jenis dari lokasi.
“Barang bukti yang ditemukan terdiri atas 680 butir tramadol, 46 butir trihex, 77 butir alprazolam, 10 butir diazepam, 8 butir lorazepam, dan 6 butir Riklona,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika kasus ini terkuak usai pihaknya melakukan pemantauan dan pemetaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian mengamankan RI yang berada di sebuah toko di kawasan Pondok Pinang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik berisi berbagai jenis obat.
“Selain ratusan butir obat, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo serta uang tunai sebesar Rp310 ribu,” kata dia
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pihaknya menduga jika telepon seluler tersebut digunakan untuk aktivitas komunikasi dalam peredaran obat, sementara uang tunai diduga berasal dari hasil penjualan.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya,” tukasnyav










