TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Dalam penelusuran tersebut, penyidik mendalami dugaan pemberian uang kepada dosen Universitas Brawijaya, Romy Hermawan. Pemberian itu disebut berkaitan dengan kegiatan bimbingan program doktoral yang dijalani Silmy.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan pemberian tersebut diduga berlangsung berulang kali selama proses bimbingan.
"Kami mendalami adanya dugaan pemberian uang kepada salah satu dosen Universitas Brawijaya yang dilakukan secara rutin setiap kali kegiatan bimbingan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Besaran uang yang diduga diberikan tidak selalu sama. Namun, salah satu nominal yang terungkap berada di kisaran Rp3 juta untuk setiap kegiatan bimbingan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan informasi mengenai dugaan pemberian dana untuk sebuah kegiatan konferensi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.
"Nilainya bervariasi, termasuk yang berada di kisaran Rp3 juta. Kami juga mendalami dugaan adanya sumbangan dari Saudara SK untuk kegiatan konferensi di salah satu kampus swasta di Jakarta," kata Budi.
Informasi mengenai sumbangan tersebut masih didalami KPK. Penyidik kini berupaya memetakan sumber hingga penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan di sektor keimigrasian.
Budi mengatakan penelusuran aliran uang menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan. KPK ingin mengetahui bagaimana uang yang diduga berasal dari pemerasan atau pungutan liar tersebut digunakan dan kepada siapa saja mengalir.
"Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri penggunaan uang yang diduga berasal dari pemerasan atau pungutan dalam urusan keimigrasian, termasuk untuk mengetahui ke mana saja aliran dana tersebut," jelasnya.
KPK sebelumnya telah memeriksa Romy Hermawan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai dugaan pemberian uang selama proses bimbingan akademik.
Selain dugaan pemberian kepada dosen, penyidik masih terus menelusuri berbagai transaksi dan penggunaan dana lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan pendalaman aliran uang dilakukan untuk mengurai rangkaian transaksi serta memastikan keterkaitan setiap pemberian dengan perkara yang sedang ditangani.










