TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah memeriksa sebanyak 90 orang, sebagai tindak lanjut atas temuan temuan Ombudsman RI terkait dugaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di mana, salah satunya yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang berstatus narapidana pidana umum.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan terhadap 55 warga binaan dan 35 pegawai.
“Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, dan satu warga binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum,” ujar Mashudi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi (Ditpatnal). Selain memeriksa warga binaan, tim juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan dan area yang menjadi objek temuan Ombudsman.
Ia menambahkan, sebanyak 21 staf dan 14 pejabat struktural Lapas Cibinong turut diperiksa dalam proses investigasi tersebut.
“Hingga perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai,” katanya.
Sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin, Ditjenpas menonaktifkan sementara lima pejabat Lapas Cibinong, yakni Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Ditjenpas membuka identitas seluruh warga binaan yang diperiksa demi menjamin akuntabilitas kepada publik.
“Kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis semuanya,” ujar Rieke.
Ia menilai transparansi diperlukan agar proses investigasi berjalan terbuka, termasuk terhadap warga binaan perkara korupsi yang turut diperiksa dalam kasus tersebut.










