TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik juga menetapkan empat orang yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Berdasarkan hasil ekspos Tim Penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas Nikel pada periode 2017-2020," kata Anang dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Adapun keempat tersangka yang dimaksud antara lain berinisial BS selaku Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM periode 2017–2018.
Kemudian NRH merupakan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019. Selanjutnya, MHI yang merupakan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
Sementara satu tersangka lainnya belum hadir dan belum memenuhi panggilan penyidik.
"Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik," ujar Anang.
Selain itu, Kejagung juga menyita sekitar 143 dokumen serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut, Anang mengatakan ketiga tersangka yang telah hadir langsung ditahan selama 20 hari ke depan. BS dan MHI ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sedangkan NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas PT CNI pada 2017-2019. Perusahaan tersebut disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara, tetapi belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan telah mengantongi rekomendasi ekspor.
Kejagung menyebut PT CNI kemudian bersama-sama dengan penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor. Padahal, menurut Kejagung, kadar nikel yang menjadi batas persyaratan tersebut berada di atas 1,7 persen.
Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp401.653.737.469,69.
Para tersangka disangkakan antara lain dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










