TVRINews, Bali
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JFD di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis, 24 September 2026. JFD kedapatan membawa narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam paspornya.
JFD saat itu hendak bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia. Kasus tersebut terungkap ketika JFD mengalami kendala saat melewati mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) area keberangkatan internasional.
Petugas Imigrasi kemudian memberikan bantuan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perjalanan JFD. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang mencurigakan yang terindikasi sebagai barang terlarang di dalam paspor JFD.
Temuan itu selanjutnya diteruskan kepada Bea Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan barang bawaan dan tes urine, diketahui barang tersebut merupakan narkotika jenis kokain dengan berat 0,25 gram.
Selain menemukan kokain, hasil tes urine juga menunjukkan JFD positif menggunakan narkotika. Pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan JFD juga mengungkap adanya kejanggalan lain. WNA tersebut diketahui memiliki dua paspor dengan kewarganegaraan berbeda.

Berdasarkan data keimigrasian, JFD tercatat masuk ke Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor berkebangsaan Irlandia melalui fasilitas Visa on Arrival (VOA). Namun, saat hendak meninggalkan Indonesia, JFD menggunakan paspor berkebangsaan Afrika Selatan.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian menunda keberangkatan JFD. Bersama Bea Cukai, Imigrasi melimpahkan JFD beserta seluruh barang bukti kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, kasus tersebut menunjukkan sistem autogate dan sistem perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi mampu merespons indikasi pelanggaran hukum.
"Kasus JFD menunjukkan keandalan autogate dan sistem perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi, khususnya Bandara Internasional Ngurah Rai, sehingga kami bisa merespon cepat indikasi pelanggaran hukum," kata Novyandri dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Jumat, 25 September 2026.
Ia menegaskan pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan bandar udara internasional.
"Kami berupaya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan seluruh instansi terkait. Sistem imigrasi yang andal bukan hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan pelindungan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ucapnya.
"Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat," lanjutnya.










