TVRINews, Jakarta
Jalur penyelundupan sabu dari wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menuju Riau berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita 28,3 kilogram sabu dan menangkap dua pria yang diduga bertugas sebagai kurir. Keduanya yakni Rahmat Wahyudi (29) dan Hanizam (30).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik mendapatkan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bantan.
Menurut Eko, informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan aktivitas mencurigakan pada 17 September 2026.
“Informasi awal dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi tim untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Bantan,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis, 24 September 2026.
Penyelidikan petugas mengarah kepada seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan membawa keranjang di bagian belakang.
Saat dibuntuti polisi, pengendara tersebut berusaha menghindar dengan masuk ke kawasan hutan di Jalan Bantan, Desa Senggoro. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengepung lokasi hingga pria tersebut berhasil ditangkap.
Eko menyebut, pria tersebut adalah Rahmat Wahyudi. Dari pemeriksaan terhadap keranjang yang dibawanya, polisi menemukan puluhan paket sabu.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri ke kawasan hutan, tetapi berhasil diamankan petugas. Dari pemeriksaan kendaraan, ditemukan 25 bungkus narkotika jenis sabu,” ujar Eko.
Dari penangkapan Rahmat, penyidik kemudian mengembangkan informasi mengenai asal barang tersebut. Polisi akhirnya mengamankan Hanizam di kediamannya.
Hanizam diduga memiliki tugas dalam jalur laut. Ia disebut sebagai “becak laut”, yakni orang yang bertugas menjemput paket narkotika dari wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan speedboat.
“Hanizam diduga berperan mengambil paket sabu dari jalur laut dan membawanya menuju pesisir Bengkalis menggunakan speedboat,” ungkap Eko.
Dalam pemeriksaan, Hanizam mengaku mendapat instruksi dari seseorang bernama Etos. Pria tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Hanizam disebut menjemput paket menggunakan speedboat pada malam 16 September. Barang kemudian dibawa ke pesisir Bengkalis dan tiba sekitar pukul 01.00 WIB pada 17 September.
Sementara itu, Rahmat mengaku mendapatkan perintah dari Dayat, yang juga telah masuk daftar pencarian orang. Tugas Rahmat adalah mengambil paket sabu di kawasan Bantan dan membawanya ke Pasar Kota Bengkalis.
Narkotika tersebut selanjutnya direncanakan dikirim menuju Pekanbaru. Untuk menjalankan tugasnya, Rahmat dijanjikan mendapat bayaran dan telah menerima uang muka sebesar Rp2,5 juta.
Eko menegaskan, pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di atas kedua kurir.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk dua orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Eko.
Rahmat dan Hanizam beserta barang bukti kini telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta. Polisi masih memburu Dayat dan Etos yang diduga memiliki peran dalam pengendalian jaringan penyelundupan narkotika tersebut.










