TVRINews, Jakarta
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022 hingga 2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang berlangsung Senin, 21 September 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan dalam agenda pembuktian terhadap delapan terdakwa. Delapan terdakwa tersebut yakni Felix, Van Ricardo, Randy Tjahyadi Maliwarna, Erwin, Robin, Tony, Edy Susanto, dan Yusrin Husin.
Keempat saksi yang diperiksa adalah Widdiyanti Dwi Maynarni, S.H., M.H., Wayitno, Ahmad Faid Syihabhddin, S.M., serta Manumpak Manurung.

(Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang Korupsi Ekspor CPO untuk memberikan keterangan dalam agenda pembuktian terhadap delapan terdakwa, Senin, 21 September 2026. [Foto: TVRINews/HO-Kejagung])
Dalam persidangan, saksi Widdiyanti Dwi Maynarni memberikan keterangan mengenai regulasi perdagangan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya. Ia menjelaskan, ketentuan dalam Permendag Nomor 54 Tahun 2015 telah dicabut dan digantikan dengan Permendag Nomor 17 Tahun 2019.
Dengan demikian, aturan sebelumnya tidak lagi menjadi dasar yang berlaku. Widdiyanti juga menerangkan mengenai kewenangan penetapan kode Harmonized System atau HS Code.
“Pencantuman dan penetapan HS Code berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permendag 54 Tahun 2015 sudah dicabut dengan Permendag 17 Tahun 2019,” terang Widdiyanti dalam keterangan yang dikutip Selasa, 22 September 2026.
Ia juga menyebut terjadi peningkatan ekspor CPO pada 2022. Kondisi tersebut kemudian diikuti dengan kebijakan pembatasan ekspor melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 yang mensyaratkan adanya Persetujuan Ekspor atau PE.
Saksi lainnya, Wayitno, memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan produk CPO dan turunannya. Menurut Wayitno, pengujian terhadap produk dilakukan melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai atau BLBC. Hasil pengujian tersebut digunakan untuk membantu menentukan klasifikasi barang.
“Pemeriksaan laboratorium terhadap produk dilakukan oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai untuk mengetahui karakteristik dan klasifikasi barang. Sementara kewenangan penetapan HS Code berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Wayitno.
Dalam keterangannya, Wayitno juga menyinggung rapat yang berlangsung pada 18 Juni 2021. Saat itu, pembahasan mengenai penyusunan Peta Hilirisasi masih menggunakan acuan Lampiran Permendag Nomor 54 Tahun 2015. Ia menyebut sejumlah istilah produk, termasuk POME dan HAPOR, belum tercantum dalam regulasi tersebut.
Saksi Ahmad Faid Syihabhddin kemudian memaparkan proses pembahasan Peta Hilirisasi CPO dan produk turunannya yang telah berlangsung sejak 2021. Dalam rapat 18 Juni 2021, kata Ahmad, salah satu persoalan yang dibahas adalah kebutuhan terhadap parameter yang jelas untuk membedakan dan mengklasifikasikan berbagai produk turunan kelapa sawit.
“Dalam pembahasan tersebut diperlukan parameter yang terukur agar identifikasi dan klasifikasi produk CPO beserta turunannya dapat dilakukan secara lebih jelas. Hal itu juga untuk mengurangi potensi perbedaan dalam penetapan tarif Bea Keluar,” ujar Ahmad.
Pembahasan kemudian berlanjut melalui sejumlah pertemuan dan korespondensi yang melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Laboratorium Bea dan Cukai, asosiasi, serta pelaku industri sawit.
Menurut Ahmad, dalam rangkaian pembahasan itu muncul sejumlah usulan, mulai dari penyusunan spesifikasi produk, penyederhanaan spesifikasi dalam Peta Hilirisasi hingga pelaksanaan pengujian laboratorium terhadap produk-produk terkait.
Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI, Manumpak Manurung, menerangkan keterlibatannya dalam pembahasan Peta Hilirisasi komoditas sawit.
Manumpak mengaku pernah menerima undangan terkait penyusunan Peta Hilirisasi dan meneruskan materi pembahasan tersebut kepada anggota asosiasi. Ia juga membenarkan pernah berkomunikasi dengan sejumlah pihak mengenai perubahan klasifikasi HS Code, termasuk perubahan dari kode 1511 menjadi 1522.
Dalam persidangan, Manumpak turut mengungkap adanya komunikasi dari Lila Harsyah Bakhtiar mengenai proses penyusunan Peta Hilirisasi. Dalam komunikasi tersebut disebut adanya permintaan “apresiasi”.
“Saya menerima komunikasi terkait permintaan apresiasi dan kemudian meneruskannya ke grup asosiasi. Namun, saya tidak mengetahui siapa yang melakukan transfer kepada pihak yang dimaksud,” ungkap Manumpak.
Manumpak juga membenarkan adanya komunikasi yang menyebut Peta Hilirisasi akan digunakan sebagai salah satu referensi dalam klasifikasi HS Code barang ekspor. Pembahasan tersebut antara lain berkaitan dengan sejumlah produk seperti fatty matter, POME, PAO, dan sludge, yang klasifikasinya dapat berpengaruh terhadap pengenaan levy dan Bea Keluar.
Keterangan empat saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya.
Melalui pemeriksaan para saksi, jaksa menggali proses penyusunan Peta Hilirisasi, mekanisme pengujian dan klasifikasi produk, kewenangan penetapan HS Code, hingga komunikasi antara pemerintah dan pihak industri sawit.
Persidangan perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.










