TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Penindakan berlangsung di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, dua pria yang diamankan masing-masing berinisial PP (37) dan AA (62). Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban berwarna cokelat. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
"Kami dari Direkotrat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada hari Kamis tanggal 7 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram diwilayah petamburan, Jakarta Barat. Dan mengamankan dua orang pria berinisial PP 37 tahun dan AA 63 tahun," kata Triyatno, dikutip Sabtu, 19 September 2026.
Selain ganja, polisi turut mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah di bawa ke kantor direktorat reserse narkoba polda metro jaya untuk di proses lebih lanjut.










