TVRINews, Jakarta
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, Kamis, 17 September 2026.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor, antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB.
"Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan,”ujar Anang dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 17 September 2026.
Serangkaian penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP selama periode 2009 sampai 2024.
Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait proses penyidikan dan hasil penggeledahan akan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










