TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor pada lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, tim penyidik turut menyita barang bukti uang tunai fantastis senilai Rp106,3 miliar.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti uang yang disita dalam kegiatan OTT kali ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah penindakan KPK.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai 106,3 miliar. Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 15 September 2026.
Taufik merincikan, barang bukti uang tunai tersebut ditemukan di beberapa lokasi, di antaranya rumah ARF yang menyimpan koper-koper berisi mata uang Rupiah sebesar Rp31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, serta MYR 981. Selain itu, uang tunai juga ditemukan di rumah LEV sebesar Rp896 juta, rumah ZNM sebesar Rp8 miliar, serta di rumah SON mencapai Rp49 miliar.
Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup melalui gelar perkara, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang tersangka.
"Kemarin sudah ditetapkan, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu yang pertama Sodara LMP, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertipan Tanah dan Ruang, ATRBPN. Yang kedua, Sodara SON, selaku Kepala Kantor Pertanaan Kabupaten Bogor I. Yang ketiga, Sodara ADR, selaku Direktur Utama Sumarekon," jelasnya.
"Kemudian Sodara ARF, selaku pihak swasta, yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri. Yang kelima, Sodara FEZ, selaku pihak swasta, yang diduga orang kepercayaan Menteri. Yang keenam, Sodara LAV, selaku pihak swasta atau pemberi dalam hal ini. Kemudian Sodara ARW, selaku pihak swasta, yang diduga juga sebagai orang kepercayaan Menteri. Dan terakhir, yang ke-8, Sodara MF, selaku pihak swasta, yang diduga juga orang kepercayaan Menteri," lanjutnya.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 15 September 2026 hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dari klaster pemberi yakni ADR dan LAV disangkakan melanggar ketentuan pidana pemberi suap sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru juncto UU Penyesuaian Pidana. Sementara untuk klaster penerima, yakni SON, ARW, LMP, ARF, FEZ, dan MF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Melalui penindakan tegas ini, KPK berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera serta mencegah berulangnya praktik korupsi dalam layanan pertanahan di Indonesia.










