TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyampaikan perkembangan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sebanyak 19 orang atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan pertanahan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa ke-19 orang yang ditangkap terdiri dari pejabat kementerian, kepala kantor pertanahan, pihak swasta, hingga staf dan pengemudi.
"Hari ini kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap pelaku tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, ATR-BPN," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa 15 September 2026
"Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan, tim KPK mengamankan sejumlah 19 orang dari kegiatan tersebut yang tersebar di wilayah Jabodetabek pada hari Senin tanggal 14 September 2026. Selanjutnya ke-19 orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan kegiatan penyelidikan lanjutan, yaitu permintaan keterangan," sambungnya.
Ia merincikan para pihak yang diamankan, yakni LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, TRD selaku Kepala Kantah Tangerang Kota, ZNM selaku Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kabupaten Bogor I,
Kemudian, SM selaku Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kabupaten Bogor I, WIL selaku pensiunan Kantah Sidoarjo sekaligus asisten Kantah Kabupaten Bogor I, serta SR selaku Sekretaris Pribadi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Dari unsur swasta, KPK mengamankan ADR selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, LT selaku Finance Director PT Summarecon Agung Tbk, YR selaku pengacara Direktur Utama Summarecon, LEV, YAS, JDP, serta sejumlah pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yakni ARF, ERW, FEZ, dan MF. Selain itu, turut diamankan dua orang pengemudi yakni SUP dan PDC.
Adapun konstruksi perkara berawal dari laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan persekongkolan dalam pengajuan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Lahan tersebut sebagian masih bersengketa di PTUN Bandung dengan pihak ahli waris yang memegang SHM.
Dalam prosesnya, pihak ahli waris sempat mengajukan pemblokiran atas SHGB milik Summarecon. Untuk membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB, perantara dari pihak swasta mendekati ERW yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri guna membujuk Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, SON.
"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LAV diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon yang tadi ada sengketanya, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 2 yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar," kata Achmad Taufik.
Uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut kemudian diserahkan oleh Dirut Summarecon ADR melalui perantaranya kepada ERW pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, ERW menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai imbalan pembukaan pemblokiran dan pemecahan HGB.
Selain kasus sengketa lahan Summarecon, KPK juga menemukan indikasi penerimaan uang lain dan gratifikasi terkait pelayanan pertanahan serta mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Di antaranya penerimaan uang total Rp2,1 miliar dari PT BPA untuk pengurusan HGB, di mana sebesar Rp1,8 miliar disetorkan ERW kepada ARF.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lain oleh LMP bersama ARF senilai Rp8 miliar yang disimpan dalam sembilan koper berwarna merah dengan tulisan nama LMP di bagian depan koper saat ditemukan di tempat kejadian perkara. Tim penyidik turut mendeteksi adanya mutasi setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada rekening ARF tertanggal 7 September 2026.
"Uang-uang tadi disimpan dalam koper dan dalam kardus-kardus sebagai tempat penyimpanan. Bahwa kemudian Saudara ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Saudara ERW ataupun Saudara MF selaku pihak swasta, keduanya yang diduga selaku orang kepercayaan Menteri terkait pengurusan layanan pertanahan pada kantor pertanahan kantah, kantor wilayah, kanwil, maupun Kementerian ATR/BPN," ungkapnya.
Penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas aliran dana, peruntukan uang, serta keterlibatan pihak-pihak lain di seluruh tingkatan tingkatan Kementerian ATR/BPN, mulai dari level Kantah, Kanwil, hingga Pusat.










