TVRINews, Jakarta
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 14 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Keempat saksi yang diperiksa yakni SM selaku peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), KSW selaku Ketua Tim Kelompok Riset, serta DSP dan MS yang berasal dari Kementerian Kehutanan. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui rilis Kejagung, Senin, 14 September 2026.
Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut.










