TVRINews, Jakarta
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan sukarela uang senilai Rp1,003 triliun dan USD166 ribu dari PT PSMI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Di mana, dana tersebut merupakan penitipan kerugian keuangan negara yang selanjutnya disita penyidik dan dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 JAM PIDSUS pada Bank Syariah Indonesia (BSI), sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyidik juga mempertimbangkan kondisi operasional PT PSMI yang tengah mengalami kendala keuangan, termasuk pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, dan kebutuhan operasional perusahaan.
Dalam penanganan perkara tersebut, kata dia penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya memeriksa 47 saksi dan 3 ahli, menyita dokumen terkait, memblokir 10 rekening perusahaan, serta menggelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara.

“Penitipan uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dari PT PSMI juga telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Kamis, 10 September 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjutnya PT Inhutani V memperoleh izin pengusahaan hutan tanaman industri seluas sekitar 55.157 hektare di Lampung melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Tahun 1996.
Namun sejak 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum membuka dan mengelola sekitar 32.375 hektare kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan menjadi perkebunan tebu.
“Pada 2013, perusahaan juga menandatangani nota kesepahaman kemitraan dengan PT Inhutani V yang diberlakukan secara surut tanpa izin Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Penyidik menilai penguasaan lahan dan pembangunan perkebunan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ke depan, kata dia barang bukti dan rekening perusahaan akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan.
Penyidik juga akan membuka escrow account bersama PT PSMI dan BUMN yang bergerak di bidang perkebunan guna memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan tata kelola yang bersih.
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” tukasnya.










