TVRINews, Jakarta
Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Metro Menteng menangkap seorang residivis kasus penjambretan berinisial NJ (37) yang diduga merampas telepon seluler milik warga negara asing (WNA) asal India di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Korban diketahui bernama Gupta Rishika. Ponselnya dirampas saat berjalan kaki di Jalan Gondangdia III, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 9.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Valerij Lekahena mengatakan korban saat itu sedang berjalan menuju Kuil Manggala Vinayaka Ganesha untuk beribadah sambil menggunakan telepon seluler.
“Saat korban berjalan sambil mengoperasikan handphone, muncul dua orang mengendarai satu sepeda motor yang secara tiba-tiba merampas handphone milik korban,” ujar Valerij, Senin, 7 September 2026.
Setelah kejadian, korban meminta pertolongan kepada warga dan pengemudi ojek daring. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Menteng.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat S.N. Wiratama mengatakan identitas pelaku berhasil diidentifikasi melalui analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV yang kemudian dicocokkan dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition.
“Hasil analisis CCTV kami cocokkan dengan data face recognition milik tim Identifikasi Polres, dan petunjuk mengarah kepada residivis berinisial NJ,” kata Wiratama.
Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang dipimpin IPTU Harun Eka Malem Ginting kemudian melakukan penyisiran ke alamat NJ di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.
NJ berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda CBR 150R, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit Samsung S25 milik korban.
Ponsel milik korban sebelumnya sempat disembunyikan oleh pelaku. Barang tersebut kemudian diserahkan melalui pihak keluarga NJ dan disita oleh petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi penjambretan dilakukan NJ bersama rekannya berinisial RK alias Rio Kubil yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
NJ berperan sebagai pengemudi sepeda motor, sedangkan RK bertindak sebagai eksekutor yang merampas ponsel dari tangan korban.
Wiratama mengatakan NJ merupakan residivis kasus serupa. Sekitar lima tahun lalu, NJ pernah ditangkap karena terlibat kasus penjambretan. Hasil tes urine terhadap NJ juga menunjukkan hasil negatif narkoba.
“Modus yang dilakukan murni atas dasar kebutuhan ekonomi. Pelaku tidak menspesifikasikan sasaran korbannya, melainkan memanfaatkan kelengahan warga yang bermain handphone di jalanan,” tutur Wiratama.
Atas perbuatannya, NJ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara, polisi masih memburu RK serta mendalami dugaan keterlibatan NJ dalam sejumlah laporan kepolisian di lokasi lain.










