TVRINews, Jakarta
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya telah menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 150 ribu benih bening lobster (BBL). Di mana, seorang pria berinisial MZ diamankan bersama satu unit mobil pikap Grand Max yang diduga digunakan untuk mengangkut benih lobster tersebut.
Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustofa mengatakan, kasus ini terkuak berawal dari pihaknya mendapatkan laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait pengiriman benih bening lobster menggunakan kendaraan pikap.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Intel Air II Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya dengan melakukan penyelidikan di wilayah Ciangsana, Kabupaten Bogor,” ucapnya kutip Sabtu, 5 September 2026.
Kemudian, pada 3 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menemukan kendaraan pikap berwarna putih keluar dari kawasan perumahan di Ciangsana. Kendaraan tersebut dibuntuti hingga melintas di Tol Jagorawi sebelum akhirnya dihentikan dan diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya polisi menemukan 25 boks styrofoam yang berisi benih bening lobster. Seluruh benih dikemas dalam 30 kantong plastik dan diperkirakan berjumlah sekitar 150 ribu ekor.
Ia mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga sumber daya perikanan Indonesia dari praktik penyelundupan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan penyelundupan benih bening lobster yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo menjelaskan pelaku diduga hanya bertugas mengangkut benih lobster menuju titik pengantaran, sebelum barang tersebut diambil oleh pihak lain.
Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap Grand Max, 25 boks styrofoam berisi benih bening lobster, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, MZ dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.










