TVRINews, Jakarta
Kejari Karawang menahan tiga pimpinan PT BAS terkait korupsi KPR fiktif bank Himbara senilai Rp237 miliar yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, secara resmi menahan tiga orang tersangka yang merupakan unsur pimpinan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS). Perusahaan pengembang perumahan tersebut terjerat dalam kasus dugaan korupsi besar penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank milik negara (Himbara) periode 2021–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyampaikan bahwa penetapan serta penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang sah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah unsur pimpinan PT BAS yang merupakan pengembang perumahan," ujar Dedy Irwan dalam keterangan persnya di Karawang, Jumat, 4 September 2026.
Ketiga tersangka yang langsung digiring dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang masing-masing berinisial VY, OH, dan HH. Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial HJ yang mangkir dari panggilan penyidik akan segera dijadwalkan ulang pemanggilannya oleh tim penegak hukum.
*Modus Operandi dan Kerugian Negara Rp237 Miliar*
PT BAS bertindak sebagai pengembang yang menerima fasilitas kredit dari bank Himbara untuk membiayai pembangunan proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di kawasan Klari, Kabupaten Karawang, yang berada di bawah naungan Citra Swarna Group.
Dari hasil penyidikan mendalam, proyek yang berjalan sepanjang tahun 2021 hingga 2024 tersebut terindikasi sarat dengan praktik kredit fiktif. Pengembang diduga menjalankan rekayasa sistematis melalui pembentukan tim khusus demi meloloskan permohonan KPR yang sejatinya tidak memenuhi kriteria kelayakan, meliputi:
* Penggunaan joki atau pinjam nama (*debitur topengan*).
* Manipulasi data pekerjaan serta penghasilan riil konsumen.
* Pembuatan dokumen palsu, seperti slip gaji fiktif dan rekayasa rekening koran untuk menyiasati riwayat buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), praktik lancung ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50 yang melibatkan sebanyak 445 debitur.
"Kerugian tersebut timbul dari penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT. BAS dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara KC Karawang," ujarnya.
*Penyitaan Barang Bukti dan Potensi Penambahan Tersangka*
Guna mengusut tuntas perkara rasuah ini, Kejari Karawang mencatat telah memeriksa sebanyak 271 orang saksi (termasuk keterangan ahli) serta menyita 495 barang bukti. Berbagai barang bukti yang diamankan meliputi dokumen sertifikat tanah, barang bukti elektronik, hingga dokumen fisik bangunan terkait.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Karawang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan secara intensif. Pihaknya membuka peluang lebar atas kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk menelisik dugaan keterlibatan oknum internal perbankan yang ikut memuluskan penyimpangan penyaluran kredit tersebut.
"Meski sudah ada penetapan tersangka, proses pemeriksaan masih jalan dan kemungkinan terjadi penambahan tersangka dan orang yang kita tahan bisa saja bertambah," pungkas Kajari Dedy Irwan.










