TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung mengonfirmasi pemeriksaan seorang warga negara asing dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
WNA tersebut diperiksa sebagai saksi yang meringankan tersangka Don Ritto. Namun, Kejaksaan Agung tidak mengungkap identitas maupun kewarganegaraan saksi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan terhadap WNA itu memang telah dijadwalkan sebelumnya dan dilakukan untuk kepentingan tersangka.
“Memang terjadwal kemarin ada pemeriksaan saksi yang warga negara asing, tapi itu saksi yang dihadirkan meringankan dari pihak tersangka DR,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2026.
Anang juga membantah pemeriksaan WNA tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi mata uang kripto yang disebut melibatkan Febrie.
“Tidak, tidak,” ujar Anang.
Sementara itu, pada Kamis, Febrie kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie diperiksa bersama enam orang saksi lainnya.
Salah satu kelompok saksi yang diperiksa berasal dari sektor perbankan. Keterangan mereka diperlukan penyidik untuk menelusuri aliran transaksi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Anang mengatakan pemeriksaan terhadap pihak perbankan menjadi bagian dari pendalaman unsur TPPU, khususnya untuk melihat kemungkinan adanya transaksi dengan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini,” jelas Anang.
Selain mendalami aliran dana, penyidik juga mengonfirmasi sejumlah dokumen dan barang bukti yang telah ditemukan dalam proses penyidikan.
Namun, Anang belum dapat memastikan secara rinci barang bukti yang dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk mengenai ada atau tidaknya rekening milik Febrie yang telah disita penyidik.
“Saya tidak tahu persis, yang jelas dokumen yang terkait dengan dugaan dalam perkaranya itu,” imbuhnya.
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara. Penanganan kasus tersebut pada awalnya dilakukan oleh Polri sebelum kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ASABRI, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU bersama pengusaha Don Ritto.
Febrie juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Selain perkara TPPU, Kejaksaan Agung masih menangani penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta perkara pengadaan batu bara untuk PLTU yang dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik atau blackout.










