TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap home industri pembuatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Komplek Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Di mana, pada penggerebekan tersebut dilakukan di lima rumah kontrakan yang berada dalam satu kawasan, dengan delapan orang berhasil diamankan.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Wahyudi Sabhara mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan observasi dan surveillance pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menggerebek rumah kontrakan milik Eka Pradinasta (33) dan mengamankan yang bersangkutan,” kata dia kutip Minggu, 30 Agustus 2026.
Dari lokasi pertama, polisi menemukan alat hisap sabu, timbangan digital, dua plastik klip berisi serbuk hijau, 25 butir pil ekstasi ungu, 27 butir inex abu-abu, serta sebuah telepon genggam. Temuan itu mengarah pada dugaan praktik produksi narkotika di dalam kontrakan.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika penyidikan kemudian dikembangkan ke lokasi kedua hingga polisi menangkap Andika Sandi (37) bersama seorang perempuan berinisial YDS (29). Di lokasi tersebut, petugas menyita serbuk biru, sabu, pil ekstasi, seperangkat alat pencetak pil, alat hisap, dan tiga unit telepon genggam.
“AS diketahui mencetak pil ekstasi menggunakan alat cetak pil dengan bahan dasar ekstasi,” ujar Wahyudi.
Pengembangan berlanjut ke rumah ketiga yang berada tidak jauh dari lokasi sebelumnya. Polisi mengamankan Hadi Pranoto (35) dan seorang perempuan berinisial MS (21), serta menyita berbagai serbuk berwarna, sabu, pil ekstasi, timbangan digital, alat pencetak pil, dan dua unit telepon seluler.
Sementara itu, di lokasi keempat petugas menangkap pasangan berinisial AS (36) dan SF (43) dengan barang bukti dua paket sabu serta alat hisap. Adapun di lokasi kelima, polisi turut mengamankan RS (33) dan FA (28) berikut barang bukti narkotika.
Menurut Wahyudi, kelima tempat kejadian perkara berada dalam satu blok perumahan sehingga diduga memiliki keterkaitan sebagai satu jaringan.
“Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Lampung. Penyidik masih mendalami lamanya praktik produksi narkotika tersebut, jaringan peredaran, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” tukasnya








