TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus peredaran permen yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikirim dari Inggris ke Indonesia. Di mana, seorang pria berinisial AJE (30) asal kota Malang, Jawa Timur telah dicokok pihak Kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris menggunakan jasa PT Pos Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto.
Saat diperiksa, paket tersebut berisi tiga kemasan bermerek AI yang masing-masing berisi 10 butir permen. Hasil uji laboratorium Bea Cukai memastikan permen itu mengandung THC yang merupakan narkotika golongan I.
“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” ujar Eko dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan dari penemuan tersebut penyidik melakukan penelusuran hingga ke Kota Malang.
“Pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, AJE ditangkap sesaat setelah mengambil paket dari kurir,” ucapnya
Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, AJE mengakui paket tersebut merupakan miliknya dan dipesan melalui sebuah situs web dengan menggunakan nama penerima Sally Hartanto
“Hasil dari interogasi bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE yang dipesan melalui website,” ungkap Eko.
Kepada penyidik, AJE juga mengaku telah empat kali memesan barang yang diduga mengandung THC, yakni permen, cokelat LSD, cairan, hingga permen yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.
“Untuk semua paket tersebut dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto,” kata Eko.
Menurut pengakuan tersangka, seluruh permen mengandung THC itu dipesan untuk dikonsumsi sendiri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus permen mengandung THC, 12 batang cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit telepon seluler, serta satu unit laptop. Total barang bukti memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp693 juta.
Saat ini, penyidik masih memeriksa AJE lebih lanjut sekaligus melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan.
Atas perbuatannya, AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










