TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan kepolisian daerah (Polda). Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni
Lebih lanjut, ia mengatakan, hingga saat ini penyidik telah menangani 89 laporan polisi terkait karhutla yang seluruhnya diproses oleh sembilan Polda.
“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang dan seluruhnya merupakan tersangka perorangan,” ujar Irhamni pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Irhamni menjelaskan, jika mayoritas pengungkapan kasus bermula dari pemantauan titik panas (hotspot) melalui satelit yang kemudian diverifikasi oleh tim di lapangan. Setelah api berhasil dipadamkan dan lokasi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil penyidikan, modus yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara membakar secara sengaja. Menurutnya, metode tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dibandingkan membuka lahan secara mekanis.
“Pelaku sengaja membakar lahan agar biaya operasional berkebun menjadi lebih ekonomis,” katanya.
Selain menghilangkan sisa vegetasi, abu hasil pembakaran juga kerap dimanfaatkan sebagai unsur penyubur tanah sebelum lahan ditanami.
Dalam penanganan perkara tersebut, Bareskrim menyita berbagai barang bukti, antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua gergaji mesin (chainsaw), sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta kayu bekas terbakar.
Irhamni menegaskan, penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan pengakuan pelaku. Penyidik mengedepankan pembuktian melalui olah TKP, keterangan saksi, barang bukti, petunjuk, hingga penelusuran aliran transaksi keuangan.
Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai, atau mengambil keuntungan dari pembakaran lahan, termasuk keterlibatan korporasi.
“Baik korporasi maupun individu akan kami kejar dan kami tindak secara tegas,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, meliputi Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.










