TVRINews, Berau
Kepolisian Resor (Polres) Berau telah menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto.
Ia menuturkan, jika penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan menyimpulkan kebakaran berasal dari aktivitas pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
“Penyidik memastikan kebakaran di lokasi tersebut bukan disebabkan faktor alam, melainkan adanya unsur kesengajaan,” kata Ridho pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Penyelidikan bermula dari deteksi titik panas oleh Satgas Karhutla di wilayah Tanjung Batu. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau melalui pengecekan lapangan dan olah tempat kejadian perkara.
Dari pemeriksaan, BS mengaku membakar lahan atas perintah pemilik lahan untuk mempersiapkan pembukaan kebun kelapa sawit. Tersangka diketahui menyalakan api di lima titik berbeda pada 8 Agustus 2026.
Kondisi cuaca yang kering disertai angin kencang menyebabkan api cepat meluas dan merembet hingga ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), ketentuan sektor perkebunan dan kehutanan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 305 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Ridho menegaskan, Polres Berau akan menindak tegas setiap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kepolisian juga menyiagakan personel dan tim gerak cepat selama 24 jam di sejumlah kawasan rawan karhutla, meliputi Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun munculnya titik api di wilayahnya.










