TVRINews, Tangerang Selatan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sampai saat ini masih terus melakukan penyidikan, terkait dugaan kasus pemalsuan uang rupiah yang diungkap di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam. Di mana, pada kasus tersebut empat orang dengan inisial N, S, D, dan AB ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menemukan sekitar 360.000 lembar yang menyerupai uang rupiah pecahan Rp100.000. Selain itu, polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, serta bahan baku kertas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, mengatakan seluruh barang bukti masih diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara, termasuk menelusuri asal bahan baku, proses produksi, hingga kapasitas pembuatan uang palsu tersebut.
“Penyidik masih mendalami asal bahan baku, proses pembuatan, kapasitas produksi, serta pihak-pihak yang berperan di dalamnya. Kami juga menelusuri apakah lembaran yang menyerupai uang rupiah ini masih berada pada tahap produksi dan penyimpanan atau ada yang sudah diedarkan,” ujar Victor pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurutnya, penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memetakan rantai kejahatan dari hulu hingga hilir, termasuk kemungkinan adanya jalur distribusi dan keterlibatan pihak lain. Hingga kini, polisi belum menyimpulkan luas jaringan maupun jumlah uang yang diduga telah beredar.
“Yang kami lakukan sekarang adalah membangun gambaran secara utuh berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai fakta penyidikan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan penanganan perkara ini bertujuan melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
“Rupiah bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga salah satu simbol kedaulatan negara. Karena itu, dugaan pemalsuan uang harus ditangani secara serius agar masyarakat terlindungi dan kepercayaan terhadap sistem pembayaran tetap terjaga,” ujar Budi.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai. Apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat diminta tidak mengedarkannya kembali dan segera melaporkannya kepada kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Polisi menyatakan perkembangan kasus akan disampaikan seiring hasil pemeriksaan barang bukti dan pengembangan penyidikan.










