TVRINews, Tangerang Selatan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah membongkar pabrik produksi uang palsu berskala besar yang berada di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Di mana, sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar telah di sita.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan jika pengungkapan kasus ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
“Jadi, ini bukan sekadar mengamankan lembaran menyerupai uang kertas, melainkan upaya menjaga simbol kedaulatan negara dan instrumen pembayaran yang sah,” ujarnya pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan kasus ini terkuak usai Subdit II Ekonomi dan Perbankan menerima laporan masyarakat pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di kawasan pergudangan Taman Tekno yang dijadikan lokasi produksi uang palsu.
Dikesempatan yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, menerangkan di lokasi pihaknya telah mencokok dan menetapkan empat orang berinisial N, S, D, dan AB sebagai tersangka.
“Kami telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli berdasarkan laporan masyarakat,” kata Viktor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AB diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi perintah, sedangkan tiga tersangka lainnya bertugas mencetak uang palsu. Polisi juga mengungkap dua dari empat pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa pada 2019 dan 2022.
Sindikat tersebut diketahui memproduksi uang palsu sejak Maret 2026 menggunakan desain uang emisi 2016. Uang yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi atau Grade A, lengkap dengan nomor seri, hologram, benang pengaman, hingga lambang negara.
Selain menyita ratusan ribu lembar uang palsu, polisi mengamankan mesin offset, printer beresolusi tinggi, mesin press, alat pemasang benang pengaman, serta tinta cetak dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1 miliar.
Viktor menegaskan seluruh uang palsu itu berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan ke masyarakat.
“Barang ini belum sempat beredar karena berhasil dicegah oleh petugas Subdit II Eksmonbank. Dari keterangan tersangka, uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ungkapnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” tutup Viktor.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli sekaligus memperkuat proses penyidikan guna mengantisipasi dampak peredaran uang palsu terhadap stabilitas ekonomi.










