TVRINews, Jakarta
Berkas perkara dugaan manipulasi LAHP untuk bebaskan terdakwa korporasi korporasi sawit segera disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara resmi melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Agustus 2026.
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Sidang Pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam periode Januari-April 2022 atas nama Tersangka YHF.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna mengungkapkan bahwa tersangka YHF selaku Anggota Ombudsman RI pada periode Februari 2022 hingga September 2023, telah melakukan sendiri tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana bersama Marcella Santoso.

(Pelimpahan tersangka YFH dan barang bukti kasus Perintangan Penyidikan CPO. [Foto: TVRINews/HO-Kejagung])
"Tersangka YFH yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap para Terdakwa Korporasi yakni Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup dan Wilmar Grup dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 s.d. April 2022, dengan cara memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT," ungkap Anang dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Agustus 2026.
Manipulasi LAHP Demi Bebaskan Terdakwa Korporasi
Anang memaparkan, tersangka YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang untuk digunakan dalam gugatan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan peradilan Perdata dan dijadikan pertimbangan dalam putusan TUN dan Perdata.
"Kemudian putusan-putusan tersebut digunakan dalam perkara terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan Penuntut Umum," ujarnya.
Lebih lanjut, Anang juga menyampaikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, setelah menerima suap dari Marcella Santoso, mengulur-ulur waktu untuk menunggu putusan perdata yang berdasarkan putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut dan menggunakannya untuk membebaskan para terdakwa korporasi.
"Dengan alasan perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sebagaimana Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025," sambungnya.

(Pelimpahan tersangka YFH dan barang bukti kasus Perintangan Penyidikan CPO. [Foto: TVRINews/HO-Kejagung])
Atas perbuatannya, tersangka YHF dijerat dengan sangkaan berlapis, yakni: Kesatu: Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Kedua: Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 21 ayat 1 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah proses Tahap II ini rampung, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat segera mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan berkas perkara YHF ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.










