TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut ialah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Penindakan dilakukan di dua wilayah, yakni Purwokerto, Jawa Tengah, dan Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari total 14 orang yang diamankan, dua orang ditangkap di Jakarta. Sementara 12 orang lainnya diamankan di Purwokerto.
“Dua orang yang berada di Jakarta langsung kami mintai keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalma keterangannya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Adapun pihak yang diamankan di Purwokerto terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Setelah proses pemeriksaan, penyidik kemudian membawa tujuh orang ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut.
“Untuk 12 orang yang diamankan di Purwokerto, pemeriksaan awal dilakukan di Polresta Banyumas,” ujar Budi.
Dengan pemindahan tujuh orang tersebut, kini sembilan orang berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Jadi, sampai saat ini ada sembilan orang yang masih dimintai keterangan oleh KPK terkait rangkaian OTT tersebut,” tuturnya.
KPK menyatakan penindakan ini berkaitan dengan dugaan adanya penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Perkara ini berawal dari kegiatan penyelidikan tertutup terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru,” ungkap Budi.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Meski telah diamankan dan menjalani pemeriksaan, seluruh pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa. KPK belum menetapkan status hukum mereka sebagai tersangka.
KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Konstruksi lengkap perkara, termasuk pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka, akan diumumkan KPK setelah proses pemeriksaan selesai.










