TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi terkait permintaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, agar foto keluarga serta barang-barang pribadi yang disita saat penggeledahan di rumahnya di Sentul, Bogor, Jawa Barat, dapat dikembalikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyitaan sejumlah barang tersebut merupakan bagian dari prosedur dan strategi penyidikan yang dijalankan oleh penyidik.
"Ya mungkin sebagian dari strategi penyidikan," ujar Anang kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Anang, langkah penyitaan barang-barang pribadi dan dokumen tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian administratif serta memastikan bahwa objek tempat yang digeledah dan barang-barang yang ditemukan di dalamnya benar-benar berkaitan dengan pihak yang bersangkutan, yakni tersangka FA (Febrie Adriansyah).
"Untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada saudara FA, mungkin seperti itu," imbuhnya.
Kendati demikian, pihak Kejagung menegaskan bahwa jika pihak Febrie Adriansyah menghendaki agar barang-barang pribadi dan foto keluarga tersebut dikembalikan, prosesnya harus ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku, yakni melalui putusan pengadilan.
"Nanti kita tinggal tunggu dari putusan hakim praperadilan seperti apa," ujarnya.
Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang dipimpin oleh Febri Diansyah memberikan klarifikasi publik untuk meluruskan informasi mengenai barang-barang yang menjadi objek permohonan dalam gugatan praperadilan sah atau tidaknya penyitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Febri Diansyah menegaskan bahwa barang-barang yang dimohonkan untuk dikembalikan bukanlah berupa emas, uang tunai, atau aset bernilai ekonomis tinggi seperti yang sempat beredar di sebagian publikasi media, melainkan murni barang-barang pribadi dan keluarga.
"Kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait penyitaan ini. Yang dimohonkan atau yang diminta pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Kedua, ada pigura foto keluarga," jelas Febri Diansyah kepada awak media, Rabu, 19 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum menilai bahwa penyitaan terhadap pigura foto keluarga dan dokumen pribadi yang tidak berkaitan dengan pokok perkara dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut tidak relevan, sehingga pihaknya mengajukan permohonan pengembalian melalui jalur praperadilan.










