TVRINews, Jakarta
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie meminta hakim tunggal untuk membatalkan status penahanan serta menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah di mata hukum.
Hal tersebut terungkap dalam poin petitum gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon. Tim kuasa hukum Febrie secara khusus mempersoalkan keabsahan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026 lalu.
"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," ujar kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, Rabu, 19 Agustus 2026.
Tuntutan Pembebasan dan Pemulihan Hak
Dalam petitum yang sama, pihak pemohon mendesak majelis hakim agar memerintahkan pihak termohon (Kejaksaan Agung) untuk segera membebaskan Febrie dari tahanan apabila gugatan dikabulkan.
"Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan," tegas Maqdir.
Selain mempermasalahkan surat perintah penahanan, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk:
1. Menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
2. Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan yang mendasari perkara tersebut.
3. Menyatakan tidak sah seluruh tindakan lanjutan baik terhadap diri Febrie maupun keluarganya yang diterbitkan berdasarkan surat perintah penyidikan terkait.
4. Memulihkan segala hak hukum pemohon serta membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Duduk Perkara Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini menyusul temuan barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar hasil penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut diduga kuat dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama menjalankan tugasnya di lingkungan institusi Kejaksaan.
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, korps Adhyaksa juga telah menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga turut serta membantu dan terlibat dalam aliran TPPU bersama Febrie Adriansyah.










