TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah membongkar sindikat kasus pemalsuan meterai yang menjalankan produksi hingga distribusi secara lintas wilayah. Di mana, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan disebut berpotensi menyelamatkan keuangan negara hingga Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, jika penindakan terhadap jaringan tersebut dilakukan secara serentak di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Operasi berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Menurut Dekananto, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama DJP untuk menjaga penerimaan negara sekaligus membongkar jaringan pemalsuan meterai dari proses produksi hingga peredarannya.
“Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” katanya di Mapolda Metro pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Dari penindakan tersebut, ia menuturkan jika penyidik mengamankan 3.438.541 keping meterai palsu pecahan Rp10.000 yang sudah dalam kondisi siap edar. Selain itu, polisi menemukan tiga gulungan bahan baku kertas yang diperkirakan dapat digunakan untuk memproduksi hingga 33,3 juta keping meterai.
“Barang bukti lainnya berupa satu set mesin cetak dan sejumlah akun marketplace yang diduga dimanfaatkan untuk memasarkan meterai palsu,” ucapnya
Jaringan tersebut diketahui telah beroperasi setidaknya selama satu tahun terakhir. Dalam periode tersebut, sebanyak 4.007.334 keping meterai palsu tercatat telah diperjualbelikan.
Dari aktivitas penjualan itu, nilai perputaran uang diperkirakan mencapai Rp40,07 miliar. Sementara berdasarkan hasil pengungkapan, potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan ditaksir mencapai Rp1,03 triliun.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tukasnya.










