TVRINews, Jakarta
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ahli tersebut akan dihadirkan untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan sekaligus menguji 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.
"Kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi," kata Febri di PN Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Febri mengatakan, sejauh ini pihaknya berencana menghadirkan sekitar tiga ahli dalam persidangan. Namun, nama dan latar belakang para ahli tersebut akan disampaikan secara resmi dalam waktu dekat.
"Ahli yang akan kami hadirkan sekitar tiga orang sejauh ini ya, nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Febri Diansyah membeberkan sejumlah aspek dalam gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Menurutnya, inti permohonan praperadilan tersebut berfokus pada pengujian tahapan hukum yang dinilai berjalan tidak semestinya.
Lima aspek menjadi landasan gugatan tersebut, mulai dari tahap penetapan tersangka hingga penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Pertama, terkait penetapan tersangka TPPU dengan tindak pidana asal atau predicate crime yang dinilai tidak jelas. Selain itu, tindak pidana asal dan TPPU disebut digabungkan dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Kedua, terkait proses penggeledahan dan penyitaan. Ketiga, terkait penetapan tersangka yang dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Keempat, terkait pencegahan bepergian ke luar negeri. Terakhir, terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.
Dari lima aspek tersebut, tim kuasa hukum mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang akan diuji dalam persidangan praperadilan.










