TVRINews, Jakarta
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membeberkan sejumlah aspek gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
Febri mengatakan inti permohonan praperadilan berfokus pada pengujian tahapan hukum yang dinilai berjalan tidak semestinya.
"Secara sederhana, inti dari permohonan yang kami ajukan adalah pada lima aspek. Dan kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut," kata Febri di PN Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Lebih lanjut, kelima aspek yang menjadi landasan gugatan tersebut mencakup kejanggalan sejak tahap awal penyidikan hingga penanganan perkara.
Pertama, terkait penetapan tersangka TPPU dengan tindak pidana asal atau predicate crime yang dinilai tidak jelas. Selain itu, tindak pidana asal dan TPPU disebut digabungkan dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Kedua, berkaitan dengan proses penggeledahan dan penyitaan. Kemudian penetapan tersangka tanpa melakukan pemeriksaan calon tersangka.
Keempat, pencegahan ke luar negeri. Terakhir, penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.
Febri menyebut pihaknya mengidentifikasi adanya puluhan indikasi pelanggaran prosedural dan pengabaian prinsip proses hukum yang adil atau due process of law.
"Jadi dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut," pungkasnya.










