TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurutnya, banyak elemen masyarakat yang mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset. Komisi III, kata dia, akan berupaya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan guna memenuhi asas partisipasi bermakna.
"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Polri yang telah disahkan Komisi III sebelumnya.
Menurutnya, hal tersebut karena konsep RUU Perampasan Aset merupakan sesuatu yang relatif baru di Indonesia. Sementara, pembahasan UU KUHAP dan UU Polri memiliki landasan dari undang-undang sebelumnya.
"Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," pungkasnya.










