TVRINews, Jakarta
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah meminta agar foto keluarga yang sebelumnya disita sebagai barang bukti dalam penggeledahan di rumahnya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikembalikan. Ia menilai terdapat sejumlah barang yang tidak berkaitan dengan perkara, tetapi turut diperiksa dan dibawa dalam proses penggeledahan tersebut.
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mempersoalkan keabsahan proses penggeledahan hingga penyitaan barang.
"Jadi terkait dengan barang bukti itu ada beberapa isu ya. Yang pertama, isu utamanya adalah terkait dengan indikasi pelanggaran hukum dalam proses penggeledahan. Ini sebenarnya fondasi utamanya," kata Febri di PN Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Febri mengatakan pihaknya menemukan dugaan bahwa proses penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah. Menurutnya, apabila penggeledahan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan lanjutan, termasuk penyitaan, juga dinilai tidak sah.
Ia kemudian meminta untuk membedakan barang-barang yang disita dalam dua kategori. Pertama, barang milik pribadi Febrie dan keluarganya yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara, seperti dokumen dan figura berisi foto keluarga.
"Terkait dengan penyitaan perlu dibedakan dua hal. Satu, barang-barang yang merupakan barang milik pribadi Pak FA dan atau keluarganya. Seperti dokumen-dokumen dan juga ada figura ya, foto keluarga. Itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik," jelasnya.
Sementara itu, terhadap barang lain yang disita, Febri mempersoalkan penggunaannya sebagai alat bukti dengan merujuk pada prinsip fruit of the poisonous tree atau teori buah dari pohon beracun dalam hukum.
Menurut Febri, apabila proses awal perolehan barang bukti dinilai tidak sah, maka barang yang diperoleh dari proses tersebut juga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti lanjutan.
"Sedangkan barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," tukasnya.
Berikut daftar sitaan yang dimaksud:
* 1 buah bingkai FA dan Istri;
* 1 buah koper warna hitam merek ThinkPack berisi 49 batang emas 1 kg;
* 1 buah koper warna hijau merk Polo berisi 25 batang emas 1 kg;
* 1 buah koper warna hitam merek Samsonite berisi 26.700 lembar uang tunai pecahan 100 dolar USD, 2.400 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar SGD, 6 lembar uang tunai pecahan 100 dolar SGD;
* 1 buah koper warna hitam merek TUMI berisi: 4.443 lembar uang tunai pecahan 100 dolar USD, 1.000 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu, 3.500 lembar uang tunai pecahan 100 dolar SGD, 4.899 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar SGD;
* 1 buah koper warna hitam merek TUMI berisi 9.968 uang tunai pecahan 100 dolar SGD;
* 1 buah koper warna hitam merek TUMI berisi 9.968 uang tunai pecahan 100 dolar SGD;
* 1 buah koper warna hitam merk Lojel berisi: 3.809 lembar uang tunai pecahan 1.000 dolar SGD, 2.780 lembar uang tunai pecahan 100 dolar SGD, 31 lembar uang tunai pecahan 10.000 dolar SGD, 6.893 lembar uang tunai pecahan 100 dolar USD.










