TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sampai saat ini, masih terus berupaya membawa pulang Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka dugaan pencabulan terhadap lima laki-laki, dari Mesir ke Indonesia.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, SAM telah masuk daftar pencarian orang setelah diketahui tidak lagi berada di Indonesia. Selain itu, Indonesia dan Mesir tidak memiliki perjanjian ekstradisi, sehingga proses pemulangan ditempuh melalui mekanisme kerja sama Interpol.
Ia menuturkan, jika penyidik telah mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol pada 9 Juli 2026. Red Notice terhadap SAM telah diterbitkan pada Juli 2026.
Menurutnya, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan KBRI di Mesir serta Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol untuk menelusuri keberadaan tersangka sekaligus mengupayakan kepulangannya.
“Karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir, jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” kata Nurul pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Jika berhasil dipulangkan, ia menuturkan jika SAM akan kembali diperiksa secara langsung oleh penyidik. Nantinya, pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah meminta keterangan SAM melalui konferensi video. Hasil pemeriksaan itu kemudian diperkuat dengan tanda tangan basah dari yang bersangkutan.
Di sisi lain, polisi masih memastikan status kewarganegaraan SAM. Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan persoalan tersebut belum dapat dipastikan karena adanya informasi bahwa Mesir memperbolehkan kewarganegaraan ganda.
Padahal, Indonesia tidak menerapkan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Karena itu, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui Kedutaan Besar Mesir di Indonesia untuk memastikan status kewarganegaraan SAM.
Kasus dugaan pencabulan tersebut mulai ditangani Bareskrim setelah kuasa hukum korban membuat laporan pada 28 November 2025. Polisi mengidentifikasi lima korban, terdiri atas empat anak dan satu orang dewasa.
Dugaan perbuatan pidana itu disebut berlangsung di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir selama periode 2017 sampai 2025.
Dalam penyidikan, SAM diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai tokoh agama dan guru mengaji untuk mendekati korban. Ia juga diduga menjanjikan fasilitas agar korban dapat melanjutkan pendidikan di Mesir.
Polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan korban dan saksi, hasil visum et psikiatrikum, keterangan ahli TPKS, hingga pemeriksaan forensik digital terhadap telepon seluler milik korban.
SAM ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Ia dijerat Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf b dan huruf c UU TPKS.
Atas sangkaan tersebut, SAM terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan KUHP dan hingga 12 tahun penjara serta/atau denda maksimal Rp300 juta berdasarkan UU TPKS.










