Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsuan meterai lintas wilayah yang beroperasi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.
Dalam penindakan ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai nominal Rp10.000 ilegal. Sindikat ini diperkirakan telah mengedarkan sekitar 4 juta keping meterai dengan nilai mencapai Rp40 miliar.
Pelaku menggunakan dua modus utama: mencetak meterai baru menyerupai asli dan mereset/merekondisi meterai bekas pakai. Sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, para pelaku terancam hukuman pidana hingga 7 tahun penjara.









